Soko Lokal

Cair Mei 2025, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Kembali Disalurkan: KPM Pemilik KKS Bisa Dapat Lebih Awal

Bansos PKH & BPNT tahap 2 Mei 2025 bantu pelaku UMKM bangkit. Simak jadwal cair, nominal bantuan, dan info lengkap pencairan untuk KPM penerima bantuan!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Bansos PKH dan BPNT tahap 2 cair Mei 2025. Simak jadwal pencairan, nominal bantuan, dan siapa yang berpeluang menerima lebih awal, terutama KPM pemilik KKS.</p>

Bansos PKH dan BPNT tahap 2 cair Mei 2025. Simak jadwal pencairan, nominal bantuan, dan siapa yang berpeluang menerima lebih awal, terutama KPM pemilik KKS.

SOKOGURU - Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 2 akan kembali disalurkan pada bulan Mei 2025. 

Siapa saja yang berpeluang cair lebih awal? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2025 akan kembali dicairkan pada bulan Mei ini. 

Bantuan yang diberikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan jadwal pencairan berbeda bagi setiap kategori penerima.

Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tahap 2 di Bulan Mei

Penyaluran bansos tahap 2 menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sebelumnya, bantuan ini telah diberikan pada tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2025, dan kini kembali dilanjutkan untuk tahap berikutnya.

Jenis bantuan sosial yang akan disalurkan mencakup dua program utama, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Kedua program ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung kondisi ekonomi KPM di seluruh Indonesia.

Penyaluran Bantuan Melalui Himbara dan PT Pos Indonesia

Menurut informasi dari Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara serta PT Pos Indonesia. 

Hal ini bertujuan untuk menjangkau seluruh KPM, baik yang sudah memiliki rekening di Himbara maupun yang belum.

Bagi KPM yang telah memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan terdaftar di bank penyalur, pencairan dapat dilakukan lebih cepat. 

Mereka bisa mengambil dana bantuan melalui bank, gerai, atau bahkan agen Himbara terdekat di wilayah masing-masing.

KPM Tanpa KKS Akan Menerima dari PT Pos

Sementara itu, KPM yang belum memiliki KKS akan menerima bantuannya melalui PT Pos Indonesia. 

Jadwal pencairannya akan disesuaikan dengan kesiapan dari pihak Pos di masing-masing daerah, sehingga kemungkinan waktu pencairannya berbeda dengan yang memiliki KKS.

Kategori penerima bantuan yang sudah memegang KKS biasanya menjadi yang pertama menerima pencairan bansos, dibandingkan KPM lain yang harus menunggu penjadwalan dari pihak Pos. 

Dengan demikian, pemilik KKS memiliki keunggulan dari sisi waktu pencairan.

Rincian Besaran Dana Bantuan PKH dan BPNT

Mengacu pada data yang dirilis Kemensos tahun lalu, besaran dana PKH dibedakan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh KPM. 

Misalnya, ibu hamil dan balita masing-masing menerima Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.

Detail Komponen Dana PKH per Periode

Berikut adalah rincian bantuan PKH per kategori:

  • Ibu hamil: Rp750.000/tiga bulan
  • Balita 0–6 tahun: Rp750.000/tiga bulan
  • Anak SD: Rp225.000/tiga bulan
  • Anak SMP: Rp375.000/tiga bulan
  • Anak SMA: Rp500.000/tiga bulan
  • Lansia: Rp600.000/tiga bulan
  • Disabilitas berat: Rp600.000/tiga bulan
  • BPNT Tetap Rp200.000 per Bulan

Sementara itu, peserta BPNT akan menerima bantuan senilai Rp200.000 setiap bulannya. 

Penyalurannya bisa dilakukan secara rutin bulanan atau dalam bentuk rapelan selama dua hingga tiga bulan, tergantung kebijakan teknis di lapangan.

Untuk peserta PKH komponen lansia dan disabilitas berat, total bantuan dalam satu tahun penuh bisa mencapai Rp2.400.000. 

Nominal yang sama juga berlaku bagi penerima BPNT jika dikalkulasikan selama 12 bulan penuh.

KPM dengan KKS Bisa Terima Lebih Dulu

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, KPM pemilik KKS diprediksi akan kembali menjadi yang pertama menerima bantuan pada tahap 2 kali ini. 

Hal ini sesuai dengan sistem penyaluran langsung dari bank penyalur.

Adapun bagi KPM yang belum memiliki KKS, diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pihak PT Pos terkait jadwal pencairan. 

Disarankan pula agar selalu memantau informasi resmi dari Kemensos maupun pemerintah daerah setempat. (*)